BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir
Jakarta Forum - BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir . BPJS Ketenagakerjaan cabang Kebun Sirih Jakarta Pusat kembali mengundang 244 Perusahaa...
Kebid Pemasaran BPJS Ketengakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Imam Saputra, menjelaskan, kami telah memberikan Surat peringatan untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi perusahaan.
Sebagai informasi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang diwakili Jenny Pasaribu SH, MH pernah menyampaikan bahwa "Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Kerja sama (MoU) sejak Mei 2013, berdasarkan kerja sama ini kita panggilah perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kita panggil sesuai dengan MoU perjanjian kerja sama sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004, pasal 30, dimana kejari dapat mewakili BUMN dan BUMD,”ujar Jenny. HidayatNur/JakartaForum