KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan
Jakarta Forum - KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan, Mengawali tahun 2015, Mentri Pendayagunaan Apratur N...
Ditegaskan seluruh ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya sesuai surat edaran Mentri PANRB Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan ini berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II ) eselon III,IV,V bahkan para staf.
Menteri menambahkan, laporan harus sudah di sampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan d tetapkan dan paling lambat satu bulan setelah pejabat di angkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta satu bulan berhenti dari jabatan.
"Pelanggaran atas ketentuan ini akan di kenai sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan dan Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementrian PANRB sudah menyelesaikan LHKASN. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona integritas dan Indeks reformasi birokrasi" pungkas Yuddy.Hidayat Nur/JakartaForum.