Pelaku Usaha Harus Berikan Perlindungan Terhadap Konsumen
Jakarta - Pelaku Usaha Harus Berikan Perlindungan Terhadap Konsumen . Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia selain b...
Dr Djainal Abidin Simanjuntak selaku kordinator komisi III bidang penanganan pengaduan mengatakan fungsi perlindungan konsumen bukan saja tugas pemerintah atau lembaga-lembaga perlindungan konsumen akan tetapi juga ytugas masyarakat dan pelaku usaha.
BPKN telah merekomendasikan peyempurnaaan terhadap berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan dan upaya perlindungan konsumen oleh pelaku usaha akan menciptakan kepuasan konsumen.
"Dapat kita bayangkan betapa banyaknya hal-hal yang dapat di lakuan untuk pengembangan perlindungan konsumen apabila data dan informasi pengaduan yang di milikioleh seluruh stakeholders termasuk pelaku usaha dapat di kelola menjadi data dan informasi perlindingan konsumen nasional," ujar Djainal di Jakarta, Selasa (27/4/2015).
Harus di pahami keberatan konsumen yang belum mencapai kata sepakat bisa di teruskan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara arbitrase, sehingga ada kepastian hukum dan para pelaku usaha di beri kesempatan menyelesaikan permasalahanya.
"Kendali yang terjadi selama ini adalah karena konsumen malas mengadukan sengketanya karena BPSK berda jkauh atau tidak ada sama sekali di daerahnya, sementara tuntutan permasalahanya relatif kecil," pungkas Djainal